NO.KOMPONENURAIAN
1Persyaratan
  1. Identitas Pemohon:
    1. Perorangan masyarakat umum: fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
    2. Perorangan atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan): fotocopy KTP atas nama pengadu, fotokopi akte pendirian organisasi/lembaga, dan surat kuasadari lembaga yang bermaterai.
  2. Mengisi form permohonan informasi tatap muka maupun dalam jaringan (Portal: kemdikbud.go.id dan Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan iOS (SP4N LAPOR!) media sosial (Telegram, LINE, Messenger), Posel: pid@kemdikbud.go.id).
  3. Surat pernyataan (bermaterai) untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya.
2Sistem, Mekanisme dan Prosedur
3Jangka Waktu PenyelesaianPaling lambat 10 (sepuluh) hari kerja jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan waktu tujuh hari kerja.
4Biaya/tarifTidak ada biaya.
5Produk pelayananData dan informasi publik bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai permohonan.
6Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
  1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada:
    • Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
    • Kompleks Kemendikbud, Gedung C Lantai 1
    • Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270;
  1. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu, Gedung C lantai 1 atau melalui pusat panggilan 177, laman: kemdikbud.go.id dan Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan iOS (SP4N LAPOR!), media sosial (Telegram, LINE, Messenger), SMS 1708), posel: pengaduan@kemdikbud.go.id.

NomorTentangKategoriDokumen
1SK STANDAR PELAYANAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIKStandar PelayananUnduh
2SK STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIKStandar PelayananUnduh
3SK STANDAR PELAYANAN PERPUSTAKAAN DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)Standar PelayananUnduh