1 | Persyaratan | - Identitas Pemohon:
- Perorangan masyarakat umum: fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Perorangan atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan): fotocopy KTP atas nama pengadu, fotokopi akte pendirian organisasi/lembaga, dan surat kuasadari lembaga yang bermaterai.
- Mengisi form permohonan informasi tatap muka maupun dalam jaringan (Portal: kemdikbud.go.id dan Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan iOS (SP4N LAPOR!) media sosial (Telegram, LINE, Messenger), Posel: pid@kemdikbud.go.id).
- Surat pernyataan (bermaterai) untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya.
|
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur |  |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan waktu tujuh hari kerja. |
4 | Biaya/tarif | Tidak ada biaya. |
5 | Produk pelayanan | Data dan informasi publik bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai permohonan. |
6 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | - Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada:
- Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
- Kompleks Kemendikbud, Gedung C Lantai 1
- Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270;
- Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu, Gedung C lantai 1 atau melalui pusat panggilan 177, laman: kemdikbud.go.id dan Kanal SP4N-LAPOR! (lapor.go.id, aplikasi Android dan iOS (SP4N LAPOR!), media sosial (Telegram, LINE, Messenger), SMS 1708), posel: pengaduan@kemdikbud.go.id.
|