Sesuai dengan Permendikbudristek No.28 tahun 2021, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat adalah biro yang mempunyai tugas untuk melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri dan fasilitasi kerja sama dalam negeri serta pelaksanaan urusan publikasi dan hubungan masyarakat.
BKHM dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. BKHM terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro.
Sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator, Koordinator adalah pejabat fungsional Ahli Madya yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja instansi. Pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator. Kegiatan tugas sebagai Koordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian.