Tugas Pokok Biro Kerja Sama
dan Hubungan Masyarakat

Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri dan fasilitasi kerja sama dalam negeri serta pelaksanaan urusan publikasi dan hubungan masyarakat.

Fungsi Biro Kerja Sama
dan Hubungan Masyarakat

  1. penyiapan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  2. koordinasi dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  3. fasilitasi kerja sama dalam negeri;
  4. koordinasi urusan atase pendidikan dan kebudayaan, Wakil Republik Indonesia pada United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, The Southeast Asian Ministers of Education Organization, sekolah diplomatik, dan sekolah Indonesia di luar negeri;
  5. fasilitasi dan administrasi kegiatan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization;
  6. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan informasi, publikasi, dan hubungan antar lembaga;
  7. koordinasi dan pengelolaan informasi, publikasi, dan hubungan antar lembaga, dan layanan masyarakat;
  8. pelaksanaan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  9. pelaksanaan hubungan dan kerja sama antar kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan media;
  10. pengelolaan perpustakaan Kementerian;
  11. pemberian layanan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset
    dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  12. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat; dan
  13. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.